Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab
Habib Rizieq ditahan polisi.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Tim Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar FPI itu. Diketahui, Rizieq ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan.''Permohonan penangguhan penahanan,'' ujar Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Ahad (13/12/2020). Selain itu, Aziz mengaku usai kliennya resmi ditahan pihaknya juga berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut. ''Akan praperadilan dan berdoa,'' terang dia. Rencananya permohonan itu bakal dilayangkan pada Senin esok (14/12/2020).
Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12/2020). Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan alasan penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020. ''Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan,'' ungkap Argo saat konferensi pers, Ahad dini hari (13/12/2020).
Argo menyampaikan penyidik mencecar Rizieq Shihab sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. "Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab),'' ucap dia.Argo menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan. ''Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi olehtersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara,'' tuturnya. (Net/Hen)
Tulis Komentar