Diperbolehkan hanyalah Minuman Beralkohol Golongan

Jual Minuman Beralkohol harus Miliki Izin

Juarman

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Saat ini,  penjualan minuman beralkohol di Kota Pekanbaru tidak semata - mata dilarang. Namun,  ada ketentuan dan aturan main yang harus diurus pedagamg atau pengusaha dalam menjalankan bisnis minuman beralkohol tersebut.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perdagangan, Juarman, Rabu (11/7) menjelaskan,  bahwa minuman beralkohol selama ini diperbolehkan di Pekanbaru asalkan penjual telah memiliki izinnya.

"Boleh, asalkan ngurus izin penjualannya. Terserah izin kementerian ataupun walikota," tutur Juarman. 

Lanjut Juarman, dirinya mengatakan penjualan minuman beralkohol di Pekanbaru juga tidak dibatasi golongannya. Baik itu golongan A maupun golongan C. 

Hanya saja khusus penjualan di . Dimana kadar alkoholnya tidak sampai 5 persen.

"Khusus swalayan hanya boleh dijual yang alkoholnya 5 persen ke bawah. Itupun harus dijual kepada orang yang umurnya di atas 21 tahun dan harus dibawa pulang tidak boleh diminum di tempat," terang Juarman. 

Kendati demikian, Juarman mengatakan penjualan minuman beralkohol di Kota Pekanbaru hanyalah bisa di tempat-tempat tertentu.

"Itupun yang boleh menjualnya hanyalah hotel, bar, restoran dan swalayan saja yang sudah mendapat izin," ucapnya.

Meskipun diperbolehkan, Juarman menyayangkan masih banyak minuman beralkohol yang dijual di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

"Kami sudah surati beberapa tempat yang melanggar ketentuan. Hal ini kami lakukan agar pengusaha taat aturan, " harap Juarman. (lex)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar