Lolos dari Hukuman Mati 

Penerima 10 Kg Sabu Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi vonis

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- M Yani (36) dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli 10 Kg sabu. Dia lolos dari tuntutan pidana mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman untuk Yani dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020). Warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.''Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,'' ujar Eliwarti.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia meminta agar Yani dihukum mati.Mendengar putusan itu, M Yani langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi Yani untuk menjemput sabu-sabu seberat 10 Kg dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah). Saat itu dia disuruh menggunakan nama samaran Romi.

Pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 21.011 gram.Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri. Keduanya mengaku diperintahkan Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Yani dan Jokowi (DPO). Sebanyak 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 10.662 gram dibawa menggunakan tas warna orange disita dari keduanya. Penangkapan ini dikembangkan. Petugas melakukan delivery control dan menangkap Yani di SPBU Tanjung Sari, Kamis (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima 2 tas, masing-masing memuat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 5.173 gram dan 5.176 gram. Dia pun diproses, diadili dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.Syamsul Bahri dan Ponisan juga dinyatakan bersalah. Dalam sidang yang digelar kemarin, keduanya dijatuhi hukuman mati.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar