Terancam 5 Tahun Penjara

Pencuri Sepeda Motor Masuk Sel

Pelaku pencuri sepeda motor

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- AP alias Andre (31) warga jalan Garuda Sakti Km. 3 Gang Budi Luhur Kelurahan Simpang Baru, KecamatanTampan diamankan polisi. Pria ini diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor. Akibat perbuatannya ia meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya. 

Dimana ia melakukan aksinya di Jalan Impres Toko Bima Motor Variasi Kel. Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai,  Sabtu  (19/12/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H saat dikonfitmasi melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku curanmor tersebut.

""Saat ini pelaku sudah diamankan. Kini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek, korban Mira Atila Dayanti (23) sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama  kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.

Selanjutnya korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi  BM 4646 AK miliknya yang sedang  di parkirkan di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki laki yang tidak dikenal, Sabtu (19/12/2020) sore

"Kemudian korban berteriak maling kepada pelaku masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian (tkp),"tambah Kapolsek.

Bersamaan dengan kejadian piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi serta mengamankan pelaku dari amukan massa, pelaku inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah pelaku diamankan barang bukti disita  berupa 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK, 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK

"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun," tutur Kapolsek. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar