Polsek Cipondoh Bongkar Pabrik Obatan Ilegal
Police Line
TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua bandar obatan ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, berinisial KR dan NR alias MT dibekuk jajaran Reskrim Polsek Cipondoh, dari kedua pelaku Polisi menyita 49.000 butir pil Hexymer, 35.750 butir tramadol, satu pak plastik klip bening dan dua buah handphone.Sampai saat ini, Polisi juga masih memburu pemilik pabrik obat-obatan tersebut, berinisial SB.Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengungkapkan, pengungkapan gudang obat ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya informasi peredaran obatan ilegal di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.''Gudang itu berupa rumah dan telah beroperasi selama dua tahun,'' ujar Kapolsek di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020).
Diterangkan dia, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, keduanya itu bekerja menawarkan dan menjual ribuan obat ilegal tersebut untuk perayaan Tahun Baru nanti.''Kita ketahui, ternyata berbagai aksi kejahatan, setelah dikembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas mengkonsumsi obat ilegal ini,'' terangnya.Akibat perbuatan keduanya, para tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun.(Net/Hen)
Tulis Komentar