Curi Celana Dalam Wanita 

Pria Beristri dan Punya 3 Anak Ditangkap

Ilustrasi borgol

GARUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pemuda berinisial DS (39) ditangkap warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Kamis (31/12/2020). Ditangkapnya DS karena ia kedapatan mencuri dua celana dalam wanita di depan rumah salah satu warga. Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengatakan bahwa DS sebelumnya berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri usai mencuri dua celana dalam wanita dari jemuran milik warga di wilayah hukumnya. ''Kita amankan setelah menerima laporan,'' ujarnya.

Aji menjelaskan bahwa terungkapnya aksi tersebut berawal saat pemilik rumah yang sedang makan mendengar suara jepitan jemuran yang sedang dibuka. Karena curiga, pemilik rumah pun langsung mengeceknya ke depan rumah, tempat menjemur pakaian. ''Saat itu, pemilik rumah melihat seorang lelaki yang sedang berusaha melarikan diri. Beberapa saat menyadari ada dua celana dalam milik istrinya yang hilang dicuri. Ia pun kemudian berteriak dan warga langsung mengejar pelaku yang hendak melarikan diri menggunakan motornya,'' jelasnya.

Pelaku pun sempat berusaha membuang celana dalam yang dicurinya, namun warga tetap mengejar hingga akhirnya bisa ditangkap dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya, diakui Aji, langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berinisial DS. ''Ia diketahui bukan warga sekitar, sudah menikah dan punya tiga anak. Jadi dia mengaku sengaja berkeliling untuk mencuri celana dalam perempuan. Dalam pemeriksaan, pelaku ini mengaku sudah empat kali melakukan pencurian celana dalam perempuan,'' tuturAji.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar