Kasus Pelangaran Prokes 

Manager dan Pemilik Sky Club KTV jadi Tersangka

Polisi saat melakukan razia narkoba di Sky KTV belum lama ini

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau menetapkan Manager Sky Club KTV Firmansyah, serta Marzuki pemiliknya, sebagai tersangka atas kasus protokol kesehatan.

Pada Senin (4/1/2021) besok kabarnya penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

''Benar, memang kemarin pemilik dan manajer nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,'' ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho, Ahad (3/1/2021) siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini sebagai upaya untuk mengetahui siapa orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.

Pemeriksaan ini juga ditujukan untuk mengetahui atas temuan sebanyak 25 orang yang diamankan saat itu, terbukti positif menggunakan narkoba. Dari sebanyak 76 orang yang awalnya diamankan.

''Pemeriksaan ini juga karena adanya temuan 25 pengunjung yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba,'' ujar Zain Dwinugroho.

Penetapan ini sebut Direktur, karena aktivitas di Sky Club KTV, kala itu tidak dilengkapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

''Temuan narkoba itu, kan awalnya adanya pelanggaran protokol kesehatan dari Sky Club KTV. Kemudian, juga ditemukan adanya pesta narkoba,'' jelas Zain.

Zain menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020.

''Penetapan ini karena Firmansyah sebagai Manager Operasional Sky dan KTV, dan Marzuki sebagai pemilik Sky Club dan KTV. Karena diduga mereka adalah orang yang paling bertanggung jawab,'' tegas Zain.

Sebelumnya, saat melakukan razia. Petugas menyita 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.

Pada Senin ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firmansyah dan Marzuki. Selanjutnya, untuk bertujuan melakukan pemberkasan serta tahap 1 ke JPU.

Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat sebut Direktur, dikenakan pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar