Dijaga 1.610 Petugas 

PN Jaksel akan Gelar Praperadilan Rizieq atas Kasus Kerumunan

Habib Rizieq ditahan polisi. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan protokol kesehatan. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 Wib. ''(Rencana) kurang lebih jam 10.00 Wib kalau kedua belah pihak pada hadir semuanya,'' kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1/2021).Untuk hakim yang akan memimpin sidang ini sendiri, akan dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Sayuti."(Hakim) Pak Ahmad Sayuti, kalau dari kedua pihak datang lebih pagi kita sidangkan,'' ujarnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan
dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

''Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman diatas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari. ''Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,'' sambungnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rizieq melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Rencananya, sidang praperadilan ini sendiri akan dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya rencana sidang tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Rizieq Syihab.''Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya,'' ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (3/1), dikutip dari Antara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar