Periksa Yan Prana

Penyidik Pidsus Kejati Datangi Lapas Kelas I Pekanbaru

Hilman Azazi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau mendatangi Rutan Klas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021) untuk melakukan pemeriksaan Yan Prana Jaya, dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, bahwa pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang. Karena sebelumnya yang bersangkutan batal diperiksa hari Senin (28/12/2020) lalu.

''Kemarin batal diperiksa, karena adanya miskomunikasi berkaitan pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rutan Klas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan," ujar Hilman.

Saat ini, sambung Hilman Azazi, proses pemeriksaan terhadap Yan Prana masih berlangsung.

''Penyidik, masih melakukan pemeriksaan di Rutan Klas I Pekanbaru,'' ungkap Hilman.

Menurut Hilman, sejak ditetapkan tersangka. Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama dalam status Yan Prana sebagai tersangka.

''Pemeriksaan sebagai tersangka baru pertama kali. Sedangkan kalau sebagai saksi ada beberapa kali,'' ujar Hilman.

Dalam kasus ini, langkah yang dilakukan penyidik adalah sedang berupaya merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara yang bersangkutan.

Sebelumnya, Yan Prana ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak, tahun 2014-2017.

Artinya, dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana yang saat itu Gubernur Syamsuar, masih berstatus Bupati.

Dari hitung-hitungan penyidik, akibat dugaan korupsi ini, mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Setelah melalui berbagai proses. Akhirnya, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka di hari Selasa (22/12/2020) lalu. Tak sampai disitu, penyidik juga langsung menahannya dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Saat itu, menjawab alasan penahanan Yan Prana, pertama dikhawatirkan dia melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak.

''Alasannya karena takut menghilangkan barang bukti. Karena laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi,'' tegas Hilman.

Hilman menambahkan, saat melakukan dugaan korupsi. Pak Yan Prana menggunakan modus operandi melakukan pemotongan dan pungutan sebesar 10 persen sebagai Pengguna Anggaran (PA).

''Jadi setiap pencarian kepada kontraktor pak Yan Prana mematok sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar,'' jelas Hilman.

Ditanya, apakah kedepannya akan ada tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.

Sesuai kasus dugaan korupsi ini, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar