Lakukan Aksi Pencurian di 12 TKP

3 Spesialis Maling Motor Diringkus

Ilustrasi borgol

TASIK MALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga orang sahabat yang baru selesai menjalani masa tahanan, terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menyebutkan bahwa empat orang yang ditangkap tiga diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama dan satunya lagi adalah penadah.''Setiap menjalankan aksi pencurian, mereka hanya membutuhkan waktu 10 sampai 40 detik,'' ujarnya, Rabu (6/1).

Hario mengungkapkan, tiga sahabat yang ditangkap pihaknya berinisial DM (25), SW (25), dan IR (25). Mereka diketahui baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi. Sedangkan satu lainnya yang diketahui sebagai penadah adalah KR (24).Tiga orang pelaku, disebut Hario, berhasil ditangkap di salah satu kontrakan milik pelaku setelah pihaknya melakukan pengejaran. Satu lainnya berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan.''Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku ini diketahui melakukan aksi pencurian di 12 TKP di wilayah Polres Tasikmalaya. Saat ini kami baru mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan para pelaku,'' terangnya.

Para pelaku, dijelaskan Hario, biasanya menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan lalu membobol kontak kendaraan menggunakan astag. Motor yang biasa disasar berjenis matic karena dianggap lebih mudah dicuri.''Beberapa kendaraan ada yang langsung dijual. Enam motor yang kita sita ini karena belum terjual. Para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,'' tegasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar