Bawa Sabu di tempat Kerja

2 Pegawai RSUD Rantau Prapat Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pegawai RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumut, diringkus polisi. Keduanya kedapatan menggunakan sabu-sabu di tempat kerjanya.Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, memaparkan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial PJH (34) dan AH alias Pauji (33). ''PJH merupakan PNS di RSUD Rantau Prapat, dan AH alias pegawai honorer di rumah sakit itu,''  Martualesi, Kamis (7/1/2021).PJH diketahui sebagai warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Sementara AH beralamat di Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Kedua tersangka ditangkap di salah satu ruangan RSUD Rantauprapat, Senin (4/1) dini hari. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai adanya pegawai rumah sakit terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

''Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,'' ujar Martualesi.

Penyelidikan petugas berujung pada penyergapan PJH dan AH di salah satu ruangan di lantai 4 RSUD Rantau Prapat. Keduanya tertangkap tangan hendak menggunakan sabu-sabu.Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram. Turut diamankan 1 bong lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 mancis menggunakan kompor dari jarum suntik, dan 1 pipet berbentuk sekop.

Kedua tersangka mengaku sudah berulang kali menggunakan sabu-sabu saat melaksanakan tugas malam. Mereka beralasan ingin menambah tenaga agar tahan begadang.''Tersangka PJH dan AH mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial A, warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan. Telah dilakukan pengejaran, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya,'' kata Martualesi. PJH dan AH dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,'' tutur Martualesi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar