Dua Pimpinan PT DSI Dilimpahkan ke Jaksa
Ilustrasi tahanan
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyelesaikan berkas perkara terkait dua kebakaran yang terjadi di lahan yang dikelola PT DSI berlokasi di blok H. Proses nya, berkas beserta alat bukti telah dilakukan serah terima dari penyidik ke Kejaksaan.Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan Jumat (8/1/2021) menjelaskan, bahwa dalam kasus ini, ada dua berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.''Penyerahan ini dilakukan, setelah berkas tersangka korporasi pembakar lahan di Siak, dinyatakan lengkap,'' ujar Andri.
Dua berkas itu, yang pertama jelas Andri, adalah kasus kebakaran lahan dengan tersangka korporasi, PT DSI diwakilkan Direktur Utama (Dharleis,red). Sedangkan berkas kedua, yakni terkait kasus pembakaran lahan yakni atas nama Misno. ''Setelah diserahterimakan, tersangka perorangan, Misno dari PT DSI langsung ditahan,'' ungkap Andri.Sebelumnya melalui proses ini. Penyidik terlebih dahulu menemukan adanya dua kebakaran yang terjadi pada Ahad, 26 Januari 2020. Kemudian di hari Senin, tanggal 3 Februari 2020.
''Lokasi kebakaran berada di dalam satu hamparan di blok H PT DSI,'' jelas Andri.Sedangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Luas areal yang terbakar berdasarkan hasil pengukuran BPN mencapai 9,41 hektare. ''Dalam kasuse ini Dharleis dan Misno orang yang dinilai paling bertanggung jawab,'' ujarnya.Pertimbangan penetapan tersangka ini, adalah adanya faktor kelalaian dari PT DSI yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di Blok H 19 PT DSI.
Selain itu, fakta adanya kelalaian tersebut yakni di lokasi kejadian yang dikelola PT DSI tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap untuk penanggulangan kebakaran lahan.
''Hal ini sesuai sebagaimana yang seharusnya diatur oleh Permentan Nomor 5 Tahun 2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar,'' terang AndriSebelumnya, di tahun 2017 lalu, PT DSI ditegur KLHK, karena tak menerapkan Amdal, UPL, UKL. Belakangan, tindakan tegas dengan teguran itu juga tak dipenuhi oleh PT DSI sampai terjadinya kebakaran lahan.
Artinya, atas fakta-fakta yang terjadi. PT DSI Tidak maksimal dalam menjaga dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di lahannya. Sehingga kebakaran sampai terjadi 2 kali di lokasi pada hamparan yang sama.''Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,'' tutur Andri. (Hd)
Tulis Komentar