Warning bagi siapa yang Lakukan Tindakan Serupa

Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi Ditangkap KPK

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 9 Januari 2021 malam kemarin. Ferdy Yuman (FY) ditangkap di Malang, Jawa Timur.''Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY,'' ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Ahad (10/1/2021).Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

''Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk,'' ujar Nawawi.Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.''Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,'' tutur Nawawi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar