Terbukti Bersalah 

Penyebar Sembako Paslon Divonis 2,4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada, Simon Siahaan alias SS alias Aan (50)

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada, Simon Siahaan alias SS alias Aan (50). Hukuman ini setelah majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH meyakini Simon Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pilkada tahun 2020.  Dimana terdakwa Simon Siahaan yang melakukan percobaan penyebaran sebanyak 51 paket sembako milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Pelalawan, Adi Sukemi - Muhammad Rais. Sehingga majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan. Kemudian pembacaan putusan digelar sidang di PN Pelalawan secara Vitual, Senin (11/1/2021) lalu. 
   

Maka terdakwa Simon Siahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pilkada sebagaimana dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Tentang perubahan Kedua Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke tiga atas Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
    

Hingga terdakwa yang mengaku sebagai tim survei paslon Adi Sukemi-M Rais, selain divonis 2,4 tahun penjara, karena melakukan percobaan money politik atau materi lainnya berupa sembako juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dan subside 2 bulan kurungan. Usai mendegar putusan majelis hakim, terdakwa yang kini masih ditahan di sel Dit Narkoba Polda Riau, karena ikut tertangkap kasus peredaran narkoba sebanyak 20 kilo, menyatakan pikir-pikir. 
 Begitu juga tim JPU, Martalius SH didampingi Ray  Leonardo, SH, juga mengaku pikir-pikir. Setelah mereka menuntut terdakwa, hukuman pidana penjara selama 36 Bulan atau 3 tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
     

''Kita pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Karena di bawah tuntutan yang diajukan pada persidangan sebelumnya,'' terang Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH kepada wartawan kemarin.
 Sementara barang bukti yang disita berupa 51 paket sembako berupa beras, gula dan minyak goreng dalam tas dan 31 Pcs warna kuning bergambar paslon Adi Sukemi M Rais kini telah diamankan di JPU Kejari Pelalawan.  Selain itu, 43 payung warna kuning bergambar Paslon 04, sebanyak 82 buah Tas kain berwarna kuning yang bergambarkan Adi Sukemi- M Rais, 26 baju kemeja dan 21 baju kaos bergambar Adi Sukemi-M Rais. Serta 59 plastik kresek warna kuning serta beberapa barang bukti lainnya.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar