Terancam maksimal 4 tahun Penjara

Gelapkan Uang Klien Rp26 Juta, Pengacara Gadungan Ditangkap

Ilustrasi borgol

KARANGANYAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (51) warga Mojogedang, Karanganyar, yang mengaku sebagai pengacara. DAW diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya yang juga seorang peternak babi, sebesar Rp26 juta.''Beberapa waktu lalu kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi. Untuk klien sudah menyerahkan uang sekitar Rp26 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,'' ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Jumat (22/1/2021).

''Pelaku disinyalir merupakan seorang pengacara, tapi setelah kita cek keabsahannya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang pengacara. Dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI), yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota advokat,'' sambungnya.

Tegar menyampaikan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika korban HL (56), warga Banjarsari Solo, meminta DAW untuk mengurus perizinan pembuatan kandang babi. Kemudian, pelaku meminta uang Rp26 juta. Namun setelah beberapa waktu ternyata uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pelaku. ''Setelah kita lakukan penyelidikan, telah banyak perbuatan yang dilakukan dengan mengaku sebagai hakim tipikor, mantan Wali Kota Mataram dan pengacara DPP PDIP,'' sebutnya. 

Berdasarkan bukti yang ada, alat bukti yang cukup berupa kuitansi dan keterangan saksi, dilakukan proses selanjutnya. Yakni dengan menjerat pelaku dengan pasal penggelapan 378. Ancaman hukuman untuk DAW, dikatakannya, maksimal 4 tahun penjara.Lebih lanjut Tegar menyampaikan, selain HL, masih ada sejumlah korban yang melaporkan kasus serupa ke Polres Karanganyar. Menurut tegar, DAW juga membuka praktek pengacara dengan menginduk ke Perari, sehingga dia tidak memiliki kantor pengacara tersendiri. ''Kalau dari data yang kami peroleh yang bersangkutan belum memperoleh sertifikat sarjana,'' katanya. Sementara itu, DAW mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan terkait kasus dugaan penipuan yang lain, masih dalam proses negosiasi dan konfirmasi untuk diselesaikan.''Baru sekali ini, yang lain itu masih proses negosiasi penyelesaian,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar