Cekcok Karena Sabu-Sabu Lalu Aniaya Teman hingga Tewas
Ilustrasi palu
SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Teddy Saputra Caniago (22) dihukum penjara 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun). Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Husnul Nasution, lawan cekcoknya soal pembelian sabu-sabu.Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1). Teddy yang hadir melalui video konferensi itu dinyatakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,'' ujar Riana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menuntut agar Teddy dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Teddy menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Ramboo Sinurat menyatakan masih pikir-pikir. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu Teddy bersama abangnya Wanda Caniago (berkas terpisah) bertemu degan korban Husnul Nasution bertemu di Jalan Rawa Cangkuk I depan Gang Arab, Kelurahan Tegalsari, Mandala III, Medan Denai. Ketiganya berencana patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu untuk dikonsumsi bersama-sama.
Wanda hanya punya uang Rp 16 ribu. Teddy memiliki Rp20 ribu. Uang itu diserahkan kepada Husnul. Namun, Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang Wanda kurang Rp 4 ribu. Husnul marah dan menampar Wanda. Teddy meminta agar temannya itu tidak main pukul.
Dia mengejar Husnul yang berlari ke arah Gang Siti Khajidah. Wanda juga ikut mengejar sambil menghunus pisau lipat yang diambil dari saku celananya. Teddy dan Husnul terjatuh karena menabrak sepeda motor. Teddy langsung memukul wajah Husnul dan memiting lehernya. Dia pun berteriak pada abangnya, "Wanda..!! Tikam..Tikam." Wanda dua kali menusukkan pisau lipat ke bawah ketiak kiri Husnul. Setelah menikam korban, dia langsung pergi. Teddy kabur ke arah jalan tol lalu melarikan diri ke Pematangsiantar. Dia juga sempat ke Blang Pidie, Aceh Selatan, selama beberapa pekan. Dia melihat di Youtube bahwa Husnul sudah meninggal dunia dan abangnya, Wanda, sudah ditangkap polisi. Kamis (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB, giliran Teddy yang tertangkap.(Net/Hen)
Tulis Komentar