Presiden Minta Terapkan Karantina Wilayah 

Mengubah Strategi dalam Penanganan Usai Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta

Ilustrasi covid-19

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, kasus Covid-19 menyentuh angka 1.012.350 orang pada 26 Januari 2021. Rata-rata bertambah 10 ribu kasus tiap hari dalam seminggu terakhir. Belum ada tanda-tanda penurunan kasus. Angka tersebut ditanggapi banyak pihak bahwa kasus Covid-19 RI sudah masuk fase kritis. Menyikapi tren Covid-19 di Indonesia itu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menteri dalam rapat terbatas pada Selasa (27/1/2021). Jokowi meminta para menteri memutar otak untuk mengubah strategi penanganan agar kasus Covid-19 di Indonesia menurun.

Salah satu strategi khusus yang diminta Jokowi adalah karantina wilayah terbatas dalam rangka penanganan Covid-19 diterapkan hingga lingkup RT dan RW. Selain karantina wilayah, Jokowi memerintahkan tracing, testing dan treatmen ditingkatkan serta protokol kesehatan makin didisiplinkan. Kemudian, pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang COVID-19. ''Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW,'' ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, karantina terbatas tersebut ditujukan untuk memisahkan tingkat kasus. Sehingga kata Muhadjir dapat diatasi lebih cepat. Keterlibatan RT/RW juga akan dimaksimalkan membantu masyarakat terpapar Covid-19 yang harus isolasi mandiri atau isolasi kolektif. Karantina wilayah terbatas mencakup pemisahan warga yang terserang Covid-19 di fasilitas karantina kolektif. Merujuk Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina, menurut ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina. Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah. Selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien Covid-19. Menurut dia, selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien COVID-19.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar