Dapatkan Bukti Transper

Polisi Dalami Kasus TPPU Pengendali Narkoba dari Lapas Inhil

 Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, dalam press rilis, Jumat (5/2/2021) di Mapolres Pelalawan

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan tidak berhenti usai menangkap pengendali narkoba dari Lapas Inhil berinisial YLP alias Yongki bersama tiga kaki tangannya,  An alias Aan (33), Hr alias Minto (33) dan, Un alias Ombung (40) . Kini mulai menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan oleh tersangka YLP yang ditangkap di Lapas Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (3/2) lalu.   Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, dalam press rilis, Jumat (5/2/2021) di Mapolres Pelalawan, menuturkan kasus pengungkapan narkoba ini sedang didalami kasus money loundry nya. ''Selain kita melakukan pengembangan kasus narkobanya. Juga money loundry sedang didalami,'' ungkap Kapolres Pelalawan, didampingi Kasat Satres Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM, dan Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH.
     
Lanjut Kasat Narkoba, bahwa pendalaman kasus TPPU. Setelah pihaknya mendapatkan bukti transper uang mulai diduga hasil penjualan narkoba  besaran dari R 2 juta hingga Rp 10 juta tiap minggu. ''Dengan bukti awal yang didapat dari tersangka yang mengedar melalui HP dan transaksi pembayarannya. Berhasil dikembangkan dan kini telah didapat prin rekening koran  hasil transaksi yang dilakukan tersangka Yongki,'' ujar Kasat Narkoba. Namun untuk memuluskan aksi peredaran barang haram itu, tersangka Yongki yang kini mendekam di Lapas Tembilahan dengan kasus yang sama, untuk transaksi pembayaran mengunakan rekening istrinya.Sedangkan membantu pengedaran sabu salah satunya Un yang berhasil ditangkap di dekat rumahnya di Desa Redang Seko, simpang Talau Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Selasa (2/2) lalu.
  

Hasil pengeledahan ditemukan satu paket sedang sabu dan satu paket kecil. Satu bal pembungkus sabu, timbangan digital, hp merk Redmi warna Hitam, dan 4,5 butir pil ekstasi merek LV warna hijau. Namun sebelum tersangka Un sebagai tangan tersangka Yongki ditangkap, juga dua kaki tangan lain di tangkap di lokasi berbeda yakni An alias Aan (33) warga Pangkalan Lesung dan Hr alias Minto warga Lirik, Inhu.   ''Jika nantinya terbukti benar ada TPPU dalam kasus pengendali sabu dari Lapas Tembilahan ini. Maka harta dan aset milikinya akan disita,'' tegas Ipda Gus Purwantoro.  Tambah Kasat Resnarkoba, pemasok sabu dari Medan, Sumatra Utara. Bekerjasama tersangka dangan seseorang napi yang mendekam di Tanjung Kusta, Sumut.  ''Ya ini sedang kita selidiki. Apa benar pemasoknya yang mengendalikan dari Lapas Tanjung Kusta Medan,'' tuturnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar