Kejagung Periksa 8 Orang Saksi
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa yakni RP selaku PIC PT Bahana TCW Investment Management, EAE selaku Direktur PT Bahana Sekuritas dan ES selaku PIC PT Danareksa Sekuritas
.''Selanjutnya RS selaku Direktur PT Panin Asset Management, AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 s/d November 2018 (Direktur Keuangan dan Umum Anak Perusahaan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,'' ujar Eben dalam keterangannya, Rabu (10/2) malam. ''TP selaku Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan dan PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan,'' sambungnya. Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut.
''
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,'' ujarnya. Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.''Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,'' jelasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar