Selama Pandemi Covid-19

Masyarakat Banyak Minta Bantuan Hukum terkait Masalah Cicilan

LKBH Djoeang Indonesia

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Selama pandemi Covid-19, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia banyak menangani perkara masyarakat yang terjerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar, sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan. ''Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar, tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu. Maka disini kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,'' ujar Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus. Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector. Saat ini, LKBH Djoeang Indonesia telah memiliki sekitar 35 anggota yang semuanya merupakan sarjana di bidang hukum. Ke depan, tentu pihaknya akan terus
menambah jumlah anggota yang siap bersama-sama membela hak masyarakat.

''Kami juga tidak hanya akan ada di Jakarta saja tetapi kami siap membuka perwakilan diseluruh provinsi se-Indonesia. Sehingga mereka yang ada di daerah juga bisa mendapatkan bantuan hukum dari LKBH Djoeang Indonesia,'' terang Aryo. LKBH Djoeang yang secara resmi telah launching dan kepengurusan sudah dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas Adies Kadir, memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas agar mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, bahwa saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah, sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan. Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.

''Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,'' terangnya. Taufan optimistis bahwa LKBH Djoeang dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung
tagline Keadilan untuk Semua.

Taufan menambahkan, selain membantu masyarakat secara hukum, LKBH Djoeang juga siap mengkaji berbagai kebijakan pemerintah misalnya terkait UU Cipta Karya atau Omnibus Law, apakah benar-benar sudah pro rakyat ataukah masih ada pasal-pasal yang perlu untuk dikritisi. ''Kami akan mengkaji sejumlah pasal di UU Cipta Kerja terutama terkait perburuhan dan hak-hak buruh. Sehingga nantinya hasil kajian dari LKBH Djoeang ini akan membantu memberikan solusi atas berbagai hal yang selama ini sering dipermasalahkan para buruh,'' tuturnya. Di samping UU Cipta Kerja, pihaknya juga akan mengkaji berbagai kebijakan mengenai penanganan Covid-19 dari pemerintah, apakah sudah benar-benar maksimal mengatasi persoalan pandemi dengan anggaran yang saat ini terbilang cukup besar.

''Memang sejauh ini kami melihat pemerintah sudah optimal dalam mengatasi permasalahan Covid. Tetapi kami juga tetap mengkaji dan siap memberi masukan atas berbagai kebijakan yang ada saat ini dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah khususnya Menko Perekonomian yang sampai saat ini kami nilai mampu mengembalikan perekonomian Indonesia di tengah Pandemi,'' sebutnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat. ''Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga dengan adanya LKBH Djoeang ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,'' pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar