Amankan Barang Bukti

Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Narkoba

Pelaku narkoba diamankan Polsek Bukit Raya

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Tim opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pemuda yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Perhubungan  Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Sabtu 20/2/2021 sore. Pelaku diketahui berinisial PSBB alias Putra (34 ) beralamat di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo SH M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Dikatakan Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo, bahwa tim opsnal unit Reskrim Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Perhubungan. 

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo S.H.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE memerintahkan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan penyelidikan di
sekitar tempat kejadian perkara (TKP).  Sesampai di lokasi, tim opsnal unit Reskrim Polsek Bukit Raya mencurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merk honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi yang tidak terpasang berhenti di Jalan Perhubungan, Sabtu 20/2/2021 sore. Dengan sigap, tim opsnal unit Reskrim Polsek Bukit Rayamelakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan dilakukan pengeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam celana jeans merk G.A (game art) di kantong depan sebelah kiri.


Saat diintrogasi lanjut Kapolsek, pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang didapatnya dari Sunar dan akan dijual. Tidak ingin buruan kabur, tim opsnal unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap Sunar yang beralamatkan di Jalan Rawa Bening. Namun, Sunar tidak ditemukan dan dalam pencarian( DPO).  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, nomor Polisi tidak terpasang, 8 (delapan)
bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit handphone Merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) helai celana Jeans Merek G.A (Game Art) warana biru.  Merasa cukup bukti, tim opsnal  unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ''Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,'' tutur Kapolsek.(Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar