Terjadi Hotel Syailendra Borobudur 

Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri ke Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Hotel Syailendra, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. 

MAGELANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Syailendra Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku yang bernama Uji Setiyadi (21), warga Desa Girirejo, Tempuran, Kabupaten Magelang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Pelaku menyerahkan diri usai menghabisi nyawa korban bernama Suparno (44). 

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan kasus pembunuhan di Hotel Syailendra terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (6/3). Korbannya adalah Suparno (44) warga Madiun yang tinggal di Yogyakarta. ''Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja,'' tegas Ronald di Magelang, Sabtu (6/3). Ronald menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3) saat korban masuk ke kamar Hotel Syailendra Borobudur. Tidak lama kemudian, pelaku menyusul masuk ke dalam kamar. 

''Tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan putri korban,'' kata Ronald. Setelah terjadi pembicaraan, korban dan pelaku Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB terlibat cekcok. Pelaku mengambil pisau dari balik pakaiannya dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali. ''Tak sampai di situ pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal,'' ungkapnya. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi. Ternyata benar telah terjadi pembunuhan. "Ini sebagai pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindaklanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan," ujar Kapolres Magelang.

Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan. Ia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka Uji Setiyadi menuturkan dirinya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena korbannya telah mempermalukan orang tuanya, yakni mengambil barang yang pernah diberikan kepadanya dengan ramai-ramai datang ke rumah. ''Saya telah berniat mengembalikan sepeda motor yang saya pakai dengan baik-baik. Tetapi dia memaksa mengambil di rumah sehingga warga desa tahu,'' katanya. Ia menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar