Segera Laporkan secara Jujur

KPK Surati 239 Penyelenggara Negara yang Tak Lengkapi LHKPN

Ilustrasi KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 Penyelenggara Negara (PN) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap. Berdasarkan pemeriksaan secara acak, KPK menemukan banyaknya PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimilikinya.Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyampaikan, pihaknya meminta PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan.

''Untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,'' tutur Ipi dalam keterangannya, Ahad (7/3/2021). Berdasarkan catatan KPK, kata Ipi, dari pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2020 ada 239 PN yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar dengan rincian 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.

''Berdasarkan kelompok jabatan, Kepala Dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN. Di urutan kedua adalah Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor. Berikutnya adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya adalah Bupati berjumlah 18 orang,'' bebernya.

Adapun jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN, lanjut Ipi, umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan.Rinciannya adalah, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84 persen, kemudian sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen.

Jenis harta selanjutnya yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Antara lain polis asuransi yang memiliki nilai investasi dengan 195 polis asuransi yang belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen.

''KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," kata Ipi.

Lebih lanjut, jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.''Namun jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,'' tutup Ipi.(Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar