Miliki 240 Kg Ganja

Jaksa Tuntut Mati Seorang Warga

Ilustrasi palu

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buha Reo Cristian Saragih menuntut mati Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) lantaran terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram. Sidang tuntutan itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3).''Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati,'' ujar JPU.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Di depan hadapan ketua majelis hukum Ahmad Sunardi, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

''Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau 5 batang pohon,'' sebut Buha Reo.

Kibo yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, penangkapan terhadap Kibo berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat 15 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian, petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian. Saat itu petugas melihat Kibo di dalam sebuah rumah. Petugas pun langsung menggeledah kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kilogram. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogram.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar