2 Pengedar Dibekuk

Polisi Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Jalan Lintas Sumatera

Dua pengedar narkoba di Medan diamankan polisi

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram di jalan Lintas Sumatera Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (2/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua orang tersangka yakni Aprianto Pardede dan Lamhot Pardede yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, beserta 9 kilogram sabu- sabu berhasil diamankan.

''Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu-sabu di Kabupaten Batu Bara. Kemudian, dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di jalan Lintas Sumatera Km 50, petugas berhasil menghentikan salah satu mobil yang membawa narkotika,'' katanya, Rabu (10/3). Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Petugas menemukan 9 kilogram sabu-sabu di dalam mobil tersebut.

Sabu yang dikemas di dalam bungkus teh berwarna hijau itu siap untuk diedarkan. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang.''Mereka mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," sebut Hadi. Hadi mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini. ''Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar