Pelaku sudah Ditahan 

25 Siswa Sekolah Taruna Papua jadi Korban Pelecehan Seksual Pembina Asrama

Ilustrasi borgol

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sekitar 25 orang siswa-siswi Sekolah Berpola Asrama Taruna Papua Timika dilaporkan mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual oleh seorang oknum pembina asrama. Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, mengatakan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa Sekolah Taruna Papua itu terjadi sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021.''Korban yang mengalami kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang,'' ujar Hermanto di Timika, Jumat (12/3).

Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia enam tahun berinisial ST melaporkan kepada pembina asrama dan kepala sekolah Taruna Papua.''Kejadiannya pada Selasa (9/3) sekira pukul 22.30 WIT berlokasi di Asrama Putra, Kamar Markus, Kompleks Sekolah Taruna Papua, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika,'' sebut dia. Kronologi kejadiannya, usai ibadah malam, korban berbaring di tempat tidur. Kemudian DF (30) selaku pembina asrama putra memanggil korban, kemudian memegang tangan korban dan mengajak ke bagian belakang yaitu ke kamar mandi pembina.

Selanjutnya DF membuka pakaian korban. Meski korban menolak dengan mengancam akan melapor ke Bapak Andi selaku penanggung jawab asrama putra Sekolah Taruna Papua, namun DF balik mengancam untuk memukul korban.''Kalau melapor ke Bapak Andi, saya pukul ko,'' demikian kata-kata DF saat mengancam ST.

Dalam kondisi tidak berdaya, ST yang masih usia taman kanak-kanak itu dipaksa sedemikian rupa agar DF memuaskan nafsu bejadnya dengan cara sangat menjijikkan. DF berhenti saat sejumlah anak-anak lain memanggil-manggil nama dia. Mendengar itu, DF menyuruh ST keluar dari kamar mandi. Tak lama kemudian DF menemui anak-anak yang memanggil ST dan memukuli mereka dengan kabel listrik. Pengakuan ST membuka tabir kejahatan DF selama beberapa bulan belakangan. Sejumlah anak yang mengalami peristiwa serupa juga melaporkan pengalamannya kepada pembina asrama dan kepala sekolah.

Tindak kekerasan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di asrama putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu. Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.

DF kini telah meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika setelah ditangkap di rumah keluarganya yang terletak di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Timika, Kamis (11/3). Sejauh ini pengelola Sekolah Asrama Taruna Papua belum dimintai tanggapannya terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa mereka. Demikian pun dengan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro belum bersedia memberikan keterangan. ''Nanti kami akan sampaikan keterangan pers,'' kata Fransiskus Wanmang selaku kepala Divisi Pendidikan YPMAK. Dikutip Antara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar