Irwasda : Pelaku Sempat Diberikan Uang Rp500 Ribu

Diskrimsus Polda Riau Ungkap Mantan Lurah Peras Warga

Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers, operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Camat Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/3/2021)

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers, operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Camat Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/3/2021) di Mapolda Riau.

Tersangka Sekcam inisial HS turut dihadirkan, beserta barang bukti surat-surat pengurusan SKGR korban.

Ketua Saber Pungli Polda Riau, Irwasda Polda Riau, Kombes Samsul Huda yang langsung memimpin kegiatan. Ia didampingi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Andri Sudarmadji dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Perkara ini, sebut Irwasda, terungkap karena keberanian saksi korban membongkar dan melaporkan adanya praktek korupsi yang dilakukan oknum HS

Kronologis nya, jelas Irwasda, berawal pada bulan Desember 2020. Dimana saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS.

Persisnya di bulan Januari korban sudah memberikan uang Rp500 ribu. Namun ditolak pelaku dan meminta menyiapkan dana Rp3 juta. Agar surat SKGR yang sudah diregister, mau ditangani HS Karena belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.

Karena butuh, pada tanggal 10 Maret 2021. Akhirnya korban mau menyerahkan dana tersebut kepada pelaku.

''Lokasi serah terima uang yang diminta pelaku dilakukan di kantor Camat Bina Widya. Sehingga pelaku yang telah dilaporkan korban langsung ditangkap petugas,'' ujar Irwasda.

''SH ditangkap karena sesuai aturan pemerintah pengurusan surat menyurat tidak dibebankan dipungut biaya pelayanan. Dengan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),'' ujar Irwasda.

Dijelaskan Irwasda, penangkapan dilakukan Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar SH SIK.

''Pemerasan yang dilakukan SH ini terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus Lurah,'' terang Irwasda.

Sedangkan, saat melakukan OTT. Dari tangan pelaku tim mengamankan tunai Rp3 juta, yang didalam amplop bertuliskan ''pengurusan tanah'' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Selama itu, pihaknya menemukan fakta sesuai buku register SKGR/SKPT/HIBAH. Pelaku telah mengurus sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Sedangkan, dari keterangan saksi dari staff Kelurahan, juga dibenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku. Untuk setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.

''Karena sesuai aturan, bahwa dalam pengurusan tanah/ SKGR tidak dibenarkan dipungut PNBP. Maka, perbuatan SH dikegorikan sebagai pidana korupsi. Sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi,'' tegas Irwasda.

Pelaku sebut Irwasda, diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kapolda Riau Irjen Pold Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi sendiri memberikan apresiasi yang tinggi bagi masyarakat yang berani menjadi menjadi pelapor ataupun whistle blower dalam pemberantasan praktek korupsi/pungli.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan melindungi masyarakat yang bersedia menjadi saksi atau whistle blower sebagaimana UU No.13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

''Dalam laporan tentang dugaan korupsi, untuk para saksi yang wajib dilindungi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/ia alami sendiri,'' papar Kapolda, dalam keterangan tertulisnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Andri Sudarmadji menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Untuk mengetahui, terkait 459 warga yang telah melakukan pengurusan surat yang sama.

Pihaknya, sebut Andri,  juga melakukan pendalaman. Kemana saja, aliran dana yang selama ini dipungut pelaku.

''Kita masih melakukan pendalaman, apakah 459 kali pengurusan surat warga, juga dipungut tersangka sejumlah uang,'' sebut Andri.

Dalam kasus pelaku ini, pihaknya menduga pelaku meminta uang pengurusan. Karena didapat kabar, warga yang diminta uang tergantung luas dan lokasi tanahnya.

''Info yang kami dapat, pelaku meminta sejumlah uang tergantung lokasi dan luas tanah,'' sebut Andri.

Selain itu, pihak nya juga akan berupaya melakukan pendalaman terkait tindak pidana pencucian uang.

''Selain itu, kita juga akan melakukan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya,'' pungkas Andri.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar