Terkait Kasus Suap

Pengakuan Dirut PLN Usai Digarap KPK

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Jumat (20/7)

JAKARTA-(KIBLATRIAU.COM)--  Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Jumat (20/7). KPK memeriksa bos BUMN setrum itu sebagai saksi bagi pengusaha Johannes B Kotjo yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sofyan mengungkapkan, dirinya dalam pemeriksaan itu disodori pertanyaan tentang tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai direktur utama
PLN. “Ya saya jelaskan masalah kebijakan dan lain sebagainya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Mantan direktur utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu juga mengaku pernah bertemu Eni dan Johannes dalam beberapa kesempatan. Hanya
saja, Sofyan berkelit saat ditanya apakah pertemuannya dengan Eni dan Johannes untuk membahas PLTU Riau-1.

"Nggak ada, nggak tahu. Tanya penyidik, kami nggak berhak," tuturnya. Yang pasti, kata Sofyan, penunjukkan Blackgold Natural Resources milik Johannes sebagai kontraktor proyek PLTU Riau-1 diputuskan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) selaku anak perusahaan PLN. “Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT kepada PJB. Ya memang itu ketentuannya. Penugasan," tuturnya.

PLTU Riau-1 yang memiliki kapsitas 2x300 MW merupakan bagian dari proyek nasional 35.000 MW. Proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp
12,6 triliun (kurs Rp 14.000) dikerjakan oleh konsorsium Blackgold Natural Resource Ltd melalui penunjukkan langsung. Namun, ada aroma patgulipat di balik proyek itu. Johannes menyiap Eni selaku pimpinan Komisi Pertambangan DPR.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar