Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan 

Kejagung Periksa Asisten Deputi Pasar Saham

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Saksi yang diperiksa yaitu EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.''T selaku Dealer PT Panin Asset Management dan DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investment Management,'' ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/3) malam.

Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang kini sedang ditangani pihaknya.''Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,'' ujar dia.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat. Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar