Masuk Kategori Zona Merah

Pemko Pekanbaru Bakal Terapkan PPKM di 11 Kelurahan

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT saat pimpin rapat kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru bakal memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kelurahan. Hal ini dilakukan, karena di 11 kelurahan itu masuk dalam kategori zona merah (tingkat berisiko tinggi) sebaran Covid-19.''Ya kita akan terapkan PPKM ini dalam waktu dekat. Saat ini Pemko sedang menyusun regulasi PPKM alam bentuk Peraturan Walikota (Perwako). Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan.
Secepatnya akan kita terapkan, menanti Perwako dulu,'' ungkap Walikota Pekanbaru Dr Firdaus, Kamis (18/3/2021) lalu.

Firdaus menambahkan, 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM adalah meliputi, Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani), Rejosari (Kecamatan Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Kecamatan Marpoyan Damai), Air Dingin (Kecamatan Bukit Raya), Delima (Kecamatan Binawidya). Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Kecamatan Rumbai).

Tambah Firdaus, 11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi bahwa terjadi kenaikan kasus positif. Sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk dalam kategori zona merah. Untuk PPKM sendiri terang Firdaus, tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan beberapa waktu lalu. ''Regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Tetapi, ada pembatasan jam aktifitas. Namun
PPKM ini berskala kelurahan,'' tutur Firdaus. (Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar