Ditaksir Kerugian Negara Setengah Miliar

Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Merbau

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK,

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan  mulai menyidik kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Dengan kerugian negara lebih setengah miliar.
    
 Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH kemarin.
     
"Ya kasus dugaan korupsi dana desa Merbau sudah naik ke tahap sidik. Setelah pemeriksaan saksi ahli baru kita gelar untuk penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim.
       
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBDes sebesar Rp 650 juta tahun 2018. Untuk kegiatan pembuatan perkebunan desa Merbau.
      
Namun kegiatan kebun desa untuk membantuk perekenomian masyarakat tidak berjalan sesuai dengan rencana. Hanya lahan baru di lakukan land clearing atau stacking.
      
Sedangkan terkuak kalau anggaran sebesar Rp165 juta dari APBDes telah dicairkan seluruhnya. Atas informasi itu sampai ke telinga  penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan.
      
Kemudian satu persatu orang terkait dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Kepala Desa (Kades) Merbau Maskor, SIP,  juga telah diperiksa penyidik Tipikor Polres Pelalawan.
       
Kini polisi terus bekerja, untuk mengungkap siapa-siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan DD. Hingga menimbulkan kerugian ke uangan negara lebih setengah miliar tersebut. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar