Sidang Korupsi Bansos

Eks Mensos Juliari Bersaksi untuk 2 Terdakwa

Eks Mensos Juliari Batubara ditahan KPK. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tiga terdakwa yakni Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu telah dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa sidang yang bakal berlangsung pada Senin 22 Maret 2021. Beragendakan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.''Saksi yang dipanggil, Juliari Peter Batubara," kata Ali saat dikonfirmasi, Ahad (21/3).

Selain Juliari, Ali menyebutkan ada juga saksi yang akam dipanggil yakni, Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari serta Victorious Saut Hamonangan Siahaan sebagai PPK reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.Kepada terdakwa Ardian Iskandar telah didakwa terkait suap atas pengadaan bantuan sosial Covid-19 kepada Juliari senilai Rp1,95 miliar."Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja memberi uang seluruhnya Rp1,95 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan, Rabu (24/2).

Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke telah didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Jakarta, Rabu (24/2).

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar