Dengan Dalih Mendidik

Ayah Tega Aniaya Empat Anaknya Pakai Kunci Inggris Hingga Palu

Ilustrasi penganiayaan

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Achmad Saputra (38) tega menganiaya empat orang anaknya menggunakan palu, kunci inggris dan obeng. Dia melakukan hal tersebut dengan dalih mendidik mereka. Pelaku merupakan warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor yang sudah melakukan aksi bengisnya ini sejak 2014. Bahkan salah satu anaknya, yang sudah berusia 18 tahun, melarikan diri ke rumah neneknya karena tidak kuat lagi menahan siksaan ayahnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sabhan menjelaskan, kekerasan ini diketahui saat istri pelaku mendatangi Mapolresta Bogor Kota.''Istrinya ini sebenarnya sudah tahu sejak lama ada kekerasan terhadap anaknya. Tapi dia bertahan dengan alasan itu anak mereka bersama,'' ujar Arsal, Selasa (23/3). Arsal mengungkapkan, sang istri berharap sang suami bisa berubah karena mempunyai anak bersama yang berjenis kelamin perempuan.Tapi ternyata kelakuan dari
hari ke hari semakin menjadi. Sehingga sang istri takut akan terjadi trauma kepada anak-anaknya.

''Kekerasan yang dilakukan terhadap anak khususnya yang nomor tiga yang laki-laki umur 14 tahun itu dipukul di pelipis kanan itu sampai benjol berdarah kemudian kepalanya itu pakai kunci inggris, terus yang kakinya itu pake palu hanya karena kesalahan kecil. Kemudian yang tertua itu pakai semacam pisau lah ke telinga yah dan itu membuat traumatik. Dan ketakutan karena menggunakan senjata tajam yang berbahaya,'' ucap Arsal.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UUD perlindungan anak, UUD kekerasan dalam rumah tangga,dan juga KUHP terkait dengan penganiayaan. UUD perlindungan anak ancaman 3 tahun kemudian, UUD kekerasan dalam rumah tangga 5 tahun, dan juga KUHP dengan ancaman 2 tahun.''Nah kita akan fokuskan kepada UUD kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun,'' tuturnya. Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ikut menangani kasus tersebut serta melakukan perlindungan hukum kepada empat anak tersebut karena mengalami trauma yang sangat serius.

"Kami sudah melakukan investigasi dan dengan cara mendalami kasus ini, fungsi kami di sini melakukan pendampingan terhadap kepentingan hukum juga pemulihan psikologis terhadap para korban ini dengan harapan nanti ke depannya anak anak ini bisa seperti kondisi semula insya Allah kita doakan bersama dan juga kondisi mereka akan menjadi lebih baik," ujar Koordinator P2TP2A, Iit Rahmatin. Iit mengungkapkan P2TP2A akan melakukan pendampingan dari mulai kepolisian sampai dengan ke pengadilan terhadap kasus ini. ''Untuk pisikologis akan kami lakukan terhadap seluruh anggota keluarga ibunya dan anak anaknya semuanya dengan tenaga psikologis yang ada di P2TP2A,'' pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar