Uang tak Disetor Rp189 Juta

Pelaku Penipuan Uang Setoran Jamaah Umroh Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Pelaku penipuan diamankan Polsek Pekanbaru Kota

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota, berhasil  mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan, Senin 22 Maret 2021. Ia diamankan karena melakukan aksi penipuan  terhadap sebuah agen resmi perjalanan umrah.

Pelaku yang dimanankan ini diketahui berinisial HN alias Hamdu (34), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Bumi Lancang Kuning Blok B2 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR, SH MM MSi, yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko, ST MH, dalam Press Conference Rabu (24/03/2021) di Mapolsek Pekanbaru Kota  mengatakan telah melakukan penahanan pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku HN alias Hamdu (34), usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota pada Senin 22 Maret 2021 sore sekira pukul 14.30 Wib.

Dijelaskan Kanit Reskrim, penahanan pelaku HN, dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Pekanbaru, guna menindaklanjuti laporan DS alias Devi, korban tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku pada Senin, 22 Maret 2019 lalu.

Lanjut Kanit Reskrim, pelaku menitipkan sebanyak 9 (sembilan) orang calon jemaah umroh kepada korban selaku pengelola travel Travel Maharatu Perdana Mandiri, namun pelaku tidak menyetorkan uang pembayaran keberangkatan 9 jamaah tersebut, kepada korban, hingga keberangkatan ke Madinah. Sementara uang keberangkatan sudah dibayarkan para jemaah umroh kepada pelaku.

"Uang yang telah dibayarkan para 9 jamaah umroh itu, sudah disetorkan kepada pelaku HN sebesar Rp189 juta. Namun tidak disetorkan kepada korban DS, dan pelaku berjanji akan menyetorkannya kepada korban, setelah korban memberangkatkan ke-9 jamaah tersebut ke tanah suci (Mekkah)," papar Kanit Reskrim.

Sambung Kanit Reskrim, korban percaya dengan perkataan dari pelaku namun setelah kesembilan jamaah tersebut diberangkatkan ke Madinah, korban mencoba menghubungi pelaku. Namun pelaku kembali menjanjikan kepada korban segera menyetorkan uang tersebut setelah kepulangan umroh selama 12 (dua belas hari).

"Namun belakangan, janji-janji yang disampaikan pelaku HN kepada korban, tidak pernah terealisasi hingga kini. Sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota," tambah Kanit Reskrim.

Guna menindaklanjuti laporan korban sebut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH, untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil pelaku untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.

"Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi pelaku dan diperiksa sebagai pelaku serta mengamankan pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut,"  ujar Kanit Reskrim.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan pelaku diantaranya 9 tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone.

"Dalam kasus ini pelaku  disangkakan penerapan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tegas Kanit Reskrim.(Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar