Usai Diperiksa

Kepala BPKAD Kuansing Langsung Ditahan

Kepala BPKAD Kuanding ditahan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Usai menjalani pemeriksaan,  Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP alias Keken. Dia dititipkan di sel tahanan Mapolres Kuansing, Kamis (25/3/2021).

Penahanan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing ini, karena adanya dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Hendra langsung ditahan di panggilan ketiga. ''Dia kita tahan karena dikhawatirkan menghalangi penyidikan,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roni Saputra, Kamis (25/3/2021).

Penahanan di tahap penyidikan ini, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, pada penggilan ketiga. 

Sebelum ditahan, tersangka juga terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan Covid-19. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Langkah tegas ini, kata Roni, sebelumnya, tersangka ini dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

''Penahanan ini mempertimbangkan tersangka tidak melarikan diri. Kemudian menghilangkan barang bukti dan mengulangi barang bukti,'' jelas Roni.

Untuk masa waktu penahanan, tersangka akan menginap selama 20 hari kedepan. Seiring waktu berjalan, penyidik juga akan berusaha merampungkan berkas perkaranya.

Artinya, sambung Roni, proses yang akan dilakukan adalah menyiapkan berkas-berkasnya. Selanjutnya menuju tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. 

''Setelah proses di penyidik selesai. Barulah berkas nya dilimpahkan ke pengadilan,'' urai Roni.

Sebagai informasi, pihaknya kata Roni, terlebih dahulu menghadapi upaya prapid. Dimana, kabarnya akan dilayangkan tanggal 30 Maret ini.

''Tersangka HAP kan melayangkan prapid, jadi kita hadapi dulu itu,'' sebut Roni.

Sejauh ini, hasil penyidikan perkara nya. Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai hampir setengah milliar dari pihak BPKAD Kuansing. 

Penyidik mendapat temuan, uang itu sebanyak Rp493.634.860 itu merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.

Kajari Kuansing Hadiman sebelumnya menjelaskan, untuk perkara ini. Pihaknya belum menghitung dana untuk hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. 

''Soal dana untuk hotel itu, sekarang masih dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik,'' kata Hadiman.

Dia juga mengakui, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini.

''Untuk perkara ini kerugian negara sementara ditaksir kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi,'' tutur Hadiman.

Sebagai informasi, Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di instansi yang dipimpinnya tahun 2019. 

Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan rasuah itu dilakukan pada Rabu (10/3/2021) kemarin.

Setelah itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3/2021). 

Namun saat itu, pria akrab disapa Keken ini tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. 

Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3/2021). Namun, Hendra AP kembali tidak memenuhinya. Dengan alasan sakit.

Kemudian, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3/2021) ini. Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar