Amankan 616 butir excimer dan 63 butir Tramadol

Edarkan Obat Keras, Penjual Kopi Ditangkap

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus pemilik warung kopi (warkop) yang menjual obat keras daftar G, jenis tramadol dan excimer. Pelaku berinisial AS (28) diciduk polisi di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memaparkan, penangkapan tersangka AS berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar yang dilakukan tersangka.''Dari warkop milik tersangka AS kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol,'' ungkap Wahyu, Rabu (24/3).

Tersangka AS sehari-hari berjualan kopi. Namun, hal itu diduga hanya sebagai bentuk pengalihan dari aktivitasnya menjual obat keras daftar G secara ilegal."Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja. Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," ucap Kapolres.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar