Inhu Pemilu Ulang

Chairul Riski Ditunjuk Pemprov Riau Jalankan Roda Pemerintahan

Chairul Riski

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan mulai tanggal 24 lalu bahwa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah. Pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan setelah keputusan MK. 

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Pemprov Riau, Sudarman, mengatakan, bahwa surat keputusan (SK) tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Riau, yakni penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu dari Mendagri, pada Kamis (25/3/2021) lalu. 

Dalam SK dengan registrasi Nomor 131.14.646 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pj Bupati Inhu itu, Mendagri telah menyetujui bahwa Pj Bupati Inhu dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statustik, Chairul Riski. 

Sedangkan, untuk jadwal pelantikan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Gubernu Riau, Drs H Syamsuar MSi. 

''Karena untuk pelantikan akan langsung dilantik langsung oleh Gubernur,'' sebut Sudarman.

Artinya, meski surat sudah diterima. Pihaknya terlebih dahulu harus melaporkan arahan dari Kemendagri ke Gubernur, kapan beliau memiliki bisa melantik. 

''SK nya memang sudah keluar, dan kita menunggu arahan Gubernur jadwal pelantikan,'' ungkap Sudarman.

Setelah dilantik, kedepannya jabatan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu, akan berjalan cukup lama.

''Sesuai arahan hasil Mahkamah Konstitusi (MK), mulai tanggal 24 lalu ditetapkan Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Inhu, paling lama satu bulan setelah keputusan MK,'' sebut Sudarman. 

Lebih jauh, jabatannya yang penting itu sesuai batas waktu PSU dari MK 30 hari dari tanggal hasil sidang MK. Maka, setelah itu ditetapkan hasil Bupati terpilih. Selanjutnya, menunggu lagi SK dari Menteri penetapan Bupati terpilih.

''Masa jabatan nya habis sampai jadwal pelantikan, artinya waktunya lama juga,” papar. Sudarman.

Dalam tupoksinya, tugas Pj Bupati Inhu sendiri, yang pertama yakni sebagai Pj menjalankan roda organisasi di Pemerintahan Inhu. Kemudian, menjalankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inhu selama pelaksanaan PSU. 

''Tugas utama Bupati tentu sebagai Pj banyak tugasnya, termasuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas daerah untuk pilkada. Kalau teknis pelaksanaan itu KPU,'' tutur Sudarman. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar