Sudah Terima Surat Dinskes Sulut 

Kemenkes Belum Terima Laporan KIPI di 5 Provinsi Lain

Ilustrasi suntik vaksin

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya tidak menerima laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dari 5 provinsi lainnya yang juga menerima vaksin Astra Zeneca, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.''Kalau dari 5 provinsi lain, tidak ada laporan seperti itu. Malah 5 provinsi itu lebih banyak yang sudah disuntikan,'' ujar Nadia kepada merdeka.com, Sabtu malam (27/3).Nadia mengaku sudah menerima surat yang dikirimkan oleh Dinkes Sulut. Saat ini pihaknya sedang mengkaji kejadian tersebut bersama Badan Kesehatan Dunia (WHO), Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), dan Komisi Nasional (Komnas) KIPI.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara mengirimkan surat ke Kemenkes terkait penghentian sementara penggunaan Vaksin AstraZeneca. Hal itu dilakukan dilakukan usai ditemukannya KIPI sebesar 5-10 persen dari total target sasaran.Sebanyak 990 orang dari 3.990 penerima vaksin AstraZeneca mengalami KIPI berupa demam, menggigil, nyeri badan hingga tulang dan muntah serta mual. KIPI yang dialami warga Sulut, kata Nadia, merupakan KIPI gejala ringan.''Itu gejala KIPI ringan, tapi sedang dikaji terkait surat dari sulut oleh WHO, ITAGI, dan Komnas KIPI,'' ujarnya.

Seperti yang diketahui, ada tiga gejala yang mungkin muncul pasca vaksinasi, yaitu gejala ringan, sedang, dan berat. Kata Dirjen Pencegahan dan Pegendalian Penyakit Menular itu mengatakan bahwa setiap orang bisa mengalami KIPI, karena KIPI tidak memandang usia.

''KIPI bisa terjadi pada usia berapapun," ujarnya.''Kan sangat tergantung dari data (hasil) diuji klinis dan biasanya ini sudah dikaji oleh para ahli. Sampai kemudian WHO menyatakan vaksin ini bisa disetujui dan dapat EUL (Emergency Use Listing Procedure),'' sambungnya.

Sebagai informasi, EUL merupakan Prosedur Daftar Penggunaan Darurat. Tujuan EUL adalah memberikan anjuran ahli tentang kelayakan produk-produk tertentu dalam konteks kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan serangkaian data yang tersedia. Mencakup data kualitas, keamanan, dan efikasi/imunogenisitas/kinerja.Oleh karena itu, Nadia menegaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan apakah penggunaan vaksin AstraZeneca akan betul-betul dihentikan. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari kajian tersebut. ''Kita tunggu saja ya hasil kajiannya,'' singkatnya. Dikutip dari website resmi papdi.or.id , disebutkan bahwaKIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.

Jubir Satgas Covid-19 Sulut, Steven Dandel sebelumnya menyampaikan bahwa dalam Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AstraZeneca sudah disebutkan bahwa KIPI sifatnya sangat sering terjadi (Terjadi 1 kali di antara 10 kali suntikan). Untuk itu, dia pun berharap masyarakat tidak panik. Alasan penghentian vaksinasi dengan AstraZeneca itu, kata dia, hanya sebagai upaya kehati-hatian (precaution).''Kami perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar