KPU Inhu dan Rohul bertemu dengan KPU Riau

PSU di Riau Digelar 20 hingga 21 April 2021

Ilustrasi Pilkada. 

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul) akan dilangsungkan pada 20 dan 21 April mendatang. Jadwal pelaksanaan pada bulan Ramadhan ini dipastikan setelah KPU Inhu dan Rohul bertemu dengan KPU Riau. Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan KPU Rohul dan KPU Inhu akan pleno dan menetapkan surat keputusan tentang tahapan pemungutan suara ulang, termasuk hari pemungutan suara ulang.

''Setelah ditetapkan maka sudah dapat dijadikan pedoman resmi tentang jadwal tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan 2020,'' ujar Nugroho, Selasa (30/3).Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan jadwal PSU tersebut. Seperti persiapan, ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi para pihak.Untul di Rohul ada 25 TPS Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang wajib melaksanakan PSU. 25 TPS tersebut memiliki jumlah suara sebanyak 3.580 suara yang terdiri dari 1.876 pemilih laki laki dan 1.704 pemilih perempuan.

‌Sementara di Inhu hanya 1 TPS yang wajib melaksanakan PSU. Yaitu di TPS 3 desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal Inhu. Jumlah suara sebanyak 307 suara. TPS ini kerap disebut sebagai TPS 'keramat', karena menentukan siapa pemimpin daerah setempat untuk 5 tahun ke depan. Sebab, selisih suara antara paslon Rajud dengan Ridho hanya 285 suara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar