Lantaran Dendam 

Paman dan Keponakan Kompak Bunuh Teman

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Paman dan keponakan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, BY (41) dan RZ (33), terlibat pembunuhan sadis. Keduanya menghabisi temanmereka RD (37).BY dan RZ merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun. Korban RD diketahui tinggal di Desa Lajer, Kecamatan Ambal.Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penganiayaan itu berlatar dendam. Tersangka RZ mengaku sering di-bully RD dan dipukul tanpa sebab.

''Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam,'' jelas Piter, Sabtu (3/4).Penganiayaan terjadi Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika itu RD dan RZ tanpa sengaja bertemu di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Keduanya dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras. Mereka terlibat perkelahian tangan kosong.

''Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai teman-temannya. Setelah dilerai, tersangka pulang ke rumah tersangka BY,'' ujar Piter.Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ menceritakan kekesalannya. Mendengar pengaduan keponakannya, BY naik darah.Kedua pria yang masih dipengaruhi miras ini berniatmembuat perhitungan. BY membawa golok sedangkan RZ membawa celurit untuk menghabisi RD.

Keduanya datang menghampiri RD di lokasi perkelahian sebelumnya. Korban dianiaya hingga mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.''Ketika korban berdiri, celurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia,'' papar Piter.

Temannya sempat ingin menyelamatkan korban. Namun BY mengancam menggunakan golok, sehingga dia tidak bisa berbuat banyak, selain menyaksikan kejadian itu lalu lari menyelamatkan diri.Setelah kejadian itu, RZ melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.

Beberapa jam setelah kejadian, petugas Satreskrim Polres Kebumen menangkap BY. Sementara itu, RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang. ''RZ menyerahkan diri pagi tadi kepada petugas kepolisian,'' jelas Piter. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar