Lantaran Perkosa Penumpang 

Sopir Travel Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi meringkus seorang sopir travel berinisial M (30), warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.Dia ditangkap lantaran memerkosa penumpangnya berinisial RA (18) di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.''Tersangka kita amankan karena terbukti memerkosa penumpangnya sendiri bernama RA (18) perempuan, mahasiswi, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,'' ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (4/4).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3). Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat, Labuhanbatu. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya. Lalu, korban bertanya berapa penumpang ke Rantauprapat, dan dijawab oleh petugas jemput bahwa ada empat orang.

Setibanya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Pada saat waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi pengemudi (tersangka).

Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk bersetubuh. Namun, korban menolak. Pada pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka menyetubuhi korban.Akibat perbuatan pelaku, dada dan paha korban mengalami luka memar. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.

''Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Polres Labuhanbatu,'' ucap Deni.Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4).''Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,'' tutur Deni.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar