4 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Digagalkan

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 Kg ke wilayah Aceh. Empat pelakunya ditangkap di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur.Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu itu merupakan kerja sama Polda Aceh dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.''Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh," kata Wahyu di Banda Aceh, Rabu (7/4/2021).

Dia memaparkan empat pelaku penyelundupan narkoba itu berinisial ZK, KR, ZK dan ZR. ZK bertugas sebagai pemantau jalan. Dia ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.KR berperan sebagai pemantau situasi di darat. Dia ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur.Dua pelaku lainnya, ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan. Keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

''Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram," kata Wahyu seperti dilansir Antara.Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 Gross Ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur. Wahyu mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan penyelundup narkoba melalui laut. "Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai, menyelidikinya," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur. Dari pengejaran tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.

Para tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.''Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,'' tutur Wahyu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar