Operasi Antik 2021

21 Pengedar dan 17 Pengguna Narkoba Ditangkap

Ilustrasi borgol

SEMARANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap 38 tersangka penyalahgunaan narkoba selama digelar Operasi Antik 30 Maret hingga 12 April 2021. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu tempat berbeda, satu pelaku diketahui masih di bawah umur.''Dari 38 tersangka semuanya 21 pengedar dan 17 pengguna narkoba. Satu di antaranya anak di bawah umur nanti kita penindakan hukum disesuaikan UU PPA,'' ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha, Kamis (15/4).

Dia menyebut para tersangka diamankan saat petugas menggelar operasi di beberapa lokasi di Semarang seperti tempat hiburan malam, rumah kontrakan dan terminal bus. Dari hasil kegiatan Operasi Antik Candi tahun 2021 pihaknya mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba di Semarang.''Target operasi 12 ungkap kasus, sementara 9 kasus lainnya adalah pengembangan,'' jelasnya.

Sementara itu, dari jajaran Polsek Semarang mengungkap lima target operasi dan dua non target kasus penyalahgunaan narkoba. "Sehingga total kasus yang saat ini berhasil kita selesaikan adalah 28 kasus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.Sementara itu terdapat enam tersangka merupakan kasus menonjol atas penyalahgunaan narkoba, karena membawa narkotika dengan berat melebihi 10 gram.''Kalau barang buktinya lebih dari 10 gram artinya mereka ini bisa masuk kategori pengedar. Ini masih kita kembangkan,'' ungkapnya.

Sementara itu, selain melakukan penindakan dan razia terhadap penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut. ''Barang bukti yang kami sita sabu sebanyak 149, 792 gram dan tembakau sintetis sebanyak 5,12 Gran beserta alat isap narkoba. Selain itu kita amankan uang senilai Rp 3.255.000, dan 23 unit motor, 34 handphone,'' tutur Iga Nugraha.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar