Minta Polisi Perjelas Penangkapan terhadap HU

Polisi Tangkap Nelayan di Aceh Barat, Terkait Penemuan Satu Karung Sabu

Polisi memasang garis di lokasi temuan sebuah fiber berisi sabu.

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang nelayan berinisial UH (41) warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Jumat (16/4) malam ditangkap petugas kepolisian bersenjata lengkap.''Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah 'fiber' (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah,'' ujar Halimah, istri UH, Sabtu (17/4) seperti dikutip Antara.Penangkapan suaminya tersebut setelah petugas kepolisian mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu, dalam sebuah "fiber" yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.

Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber tersebut berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu. Namun, Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius tersebut.Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi. Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda
melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Rajabul Asra pada Sabtu malam, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

''Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah,'' kata Rajabul Asra singkat.Sementara itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Hamdani mendesak pihak kepolisian agar memperjelas status penangkapan UH (41).''Agar tidak menjadi isu liar di masyarakat, kami mendesak polisi agar memperjelas penyebab penangkapan nelayan di Aceh Barat. Apakah kasus terorisme atau
narkoba,''ujar Hamdani di Meulaboh, Sabtu malam.

Menurut Hamdani informasi yang beredar di masyarakat Aceh Barat, penangkapan UH selaku nelayan tersebut diduga terkait temuan narkotika jenis sabu. Selain UH, ada sejumlah warga lainnya di Aceh Barat yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut. Bahkan sejak penangkapan UH pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,polisi belum memberikan keterangan kepada publik terkait kasus penangkapan.

Hamdani juga menyatakan keterangan pejabat polisi di Aceh Barat yang mengaku tidak tahu adanya penangkapan, juga patut dipertanyakan. Sebab, kata dia, dilokasi penangkapan sudah terpasang garis polisi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dimasuki oleh warga, dan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Aceh Barat. ''Makanya agar tidak ada informasi keliru di masyarakat. Dan kami meminta kepolisian agar segera merilis kasus tersebut ke publik sehingga menjadi jelas apa kasus-nya,'' tutur Hamdani menuturkan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar