Tanam Ganja di 23 Pot

Warga Pasaman Barat Ditangkap

Warga di Pasaman Barat menanam ganja dalam pot.

SUMBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial SY (40) karena kedapatan memiliki ganja. Bahkan tersangka menanam tanaman ganja pada 23 pot jenis polybag. Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba di kediamannya di Plasma 3, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (19/4) kemarin.

''Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin sore. Kita dapati sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan,'' ujar Sugeng kepada merdeka.com di Pasaman Barat, Selasa (20/4/2021). Dia menjelaskan, dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag berwarna hitam.''Kemudian, kita juga mengamankan lima batang diduga tanaman ganja. Dan empat paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna bening, satu set alat isap (bong), dan satu unit smartphone merek Realme warna biru,'' jelas Sugeng.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya seorang pria yang diduga menanam tanaman narkotika golongan 1, jenis ganja di daerah tersebut.''Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kita lakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, setelah mendapatkan informasi yang cukup, kita langsung melakukan penangkapan, dan memang mendapati tanaman ganja tersebut,'' sebut Sugeng.

Selanjutnya untuk proses lebih lanjut, saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar