Gara-gara Salahi Perjanjian

Bunuh Rekan, Penjaga Perlintasan KA Tak Resmi Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim dari Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap Agus Bin Marsan (40). Dia diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Andri (60), rekannya sesama penjaga perlintasan kereta api tak resmi di Bandengan Utara, Jakarta Utara. Keributan terjadi di pinggir rel Bandengan Utara, Jakarta Utara, Jumat (16/4). Polisi menyebut perkelahian dipicu persoalan uang.Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, keberadaan Agus Bin Marsan terdeteksi seusai pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari keterangan yang diterima, tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten. Pihaknya melakukan penangkapan Agus Bin Marsan pada Senin (19/4) malam.''Sesampainya disana, kami mendapati pelaku dan langsung kami tangkap,'' ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa. Mereka menjebloskan tersangka ke Rutan Mapolsek
Tambora.Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. ''Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau,'' tuturnya.

Faruk menyampaikan, Agus Bin Marsan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.Sebelumnya, Faruk menerangkan, antara korban dengan pelaku sama-sama mengais rezeki di perlintasan sebidang Bandengan Utara.

Faruk mengatakan, keduanya telah membuat kesepakatan terkait aturan jam kerja. Ketika itu pelaku menuding korban curang dan menyalahi perjanjian yang telahdibuat.''Mereka kerja shift-shiftan, nah salah satu dari mereka belum waktunya tapi sudah kerja. Ya dituding ambil jatah waktunya. Mereka kemudian cekcok,'' ucapnya. Faruk menerangkan, pelaku kemudian menganiaya korban dengan sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar