Satu Pelaku Ditembak

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap tiga dari empat orang anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Tasik Selatan. Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan mengeluarkan senjata api.Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menyebut bahwa tiga pelaku yang diamankan pihaknya berinisial AS (19), RJA (27, dan FS (25). Satu pelaku lainnya yang berinisial KM, menurut Kapolres saat ini masih dalam pengejaran dan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

''Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat berbeda, AS ditangkap di wilayah Cibalong, Tasikmalaya, RJA di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dan FS di wilayah Samarang, Kabupaten Garut,'' ujarnya, Selasa (27/4). Penangkapan para pelaku, dijelaskan Kapolres berawal dari laporan korban atas nama Iin Samsudin (60), warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja yang hilang motor saat diparkir di sekitar gor di kampungnya. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal rekaman tersebut, diakui Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dan langsung melakukan pengejaran. "Kita kejar pelaku AS dan KM di wilayah Kecamatan Cibalong saat sedang ngobrol. Saat itu pelaku AS sempat mengeluarkan senjata api dan menembakan tiga kali sehingga terpaksa kita lumpuhkan. Dalam waktu yang sama KM ini melarikan diri," jelasnya.Setelah berhasil menangkap AS, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dalam pengembangan, terungkap bahwa motor korban oleh AS dijual ke RJA lalu dibawa ke Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut untuk dijual kepada FS. Seluruh pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku AS dan KM mencuri motor dengan cara merusak kontak motor menggunakan astag.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan bahwa dalam pengembangan juga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.Para tersangka, disebut Hario, diterapkan pasal 363, 481, dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. ''Ada juga tersangka yang kita kenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,'' tutur Hario.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar