Resahkan Masyarakat 

14 Pemuda Bersajam Disergap

Para pelaku diamankan polisi

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Kujang Polresta Bogor Kota menangkap 14 pemuda dari sejumlah lokasi di Kota Bogor. Mereka diketahui kerap membawa senjata tajam (sajam) dan meresahkan masyarakat.''Ada 14 orang diamankan. Barang buktinya, belasan senjata tajam, seperti pedang, celurit dan beberapa benda tumpul seperti bambu bambu hingga stik golf, semuanya ada 30,'' ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (27/4).

Ke-14 pemuda itu diciduk dari sejumlah wilayah Kota Bogor, mulai dari jalan-jalan protokol, kawasan pusat perbelanjaan, dan titik-titik keramaian lain di Kota Hujan.''Mereka kami ringkus di hampir seluruh wilayah di Kota Bogor. Mulai dari jalan raya, hingga di depan pusat perbelanjaan seperti di depan Ramayana Jalan Baru, Tanah Sareal, Kota Bogor,'' jelas Susatyo.Sekurangnya sudah ada tiga korban akibat aksi para pemuda itu. Dua di antaranya mengalami luka berat akibat bacokan benda tajam dan satu luka ringan akibat hantaman benda tumpul.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 hingga Pasal 170 KUHP. ''Ada juga yang kami kenakan Pasal 76 Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,'' tutur Susatyo.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar