Sesuai Undang-undang yang Berlaku

100 Persen Paket Proyek di Dinas Perkim Diserahkan ke Pihak Ketiga

Firdaus ST MT

PEKANBARU-(KIBLATRIAU. COM) -- Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan  bahwa 100 persen paket proyek yang berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru diserahkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga.

Adapun aturan main terhadap pelimpahan pengerjaan seluruh paket proyek tersebut tentu harus didasari dengan Undang-undang yang berlaku atau sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Presiden dalam sebuah ketentuannya.

"Semua proyek di Dinas Perkim hampir 100 persennya memang 'diperjualbelikan' dalam arti yang positif. Tidak ada swakelola, kecuali kegiatan yang sifatnya pemberdayaan untuk masyarakat yang diserahkan langsung ke Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)," ungkap Firdaus. 

Adapun prosedur pelimpahan paket proyek dijelaskan Firdaus  pada dasarnya juga harus melihat seberapa besar nilai dan sifat paket proyek tersebut untuk 'diperjualbelikan' ke pihak ketiga.

"Tentu saja itu semua harus ikut aturan mainnya. Kan ada dilaksanakan lelang terbuka, Penunjukan Langsung (PL), maka aturan yang berlaku itu tidak bisa dilanggar," ujar Firdaus. 

Disinggung, terkait adanya informasi tentang dugaan pelanggaran pengerjaan paket proyek yang terendus di pemberitaan media dalam sepekan terakhir di dinas yang beralamat di Jalan Parit Indah ini, Wali Kota sangat menyayangkannya dan berharap itu tidak benar.

"Kalau memang itu terjadi, itu namanya tidak fair. Kan sudah ada aturan mainnya. Jadi kalau aturannya sudah dilanggar, maka ada hukum juga yang akan memprosesnya.

 Kita akan coba cermati dan dalami dugaan ini dan jika teman-teman di Perkim memang tidak amanah, mereka harus siap bertanggung jawab secara hukum," tegas Firdaus (Kur).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar