Mampu menjadi Pengendali dan Sahabat

Polisi Harus Bisa Jadi Panutan Masyarakat

Roni Syahendra

Laporan Surya
Inhu

   ZAMAN sekarang, aparat kepolisian sebagai penegak hukum sudah seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Mampu menjadi pengendali dan sahabat masyarakat, memiliki kualitas komunikasi yang baik.

Namun demikian polisi juga merupakan manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan atau kekurangannya sebagai manusia yang memiliki nafsu atau emosi.

Undang – undang sudah mengatur secara tegas bagaimanakah tugas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap masyarakatnya, termasuk kedudukannya sebagai pelayan masyarakat tanpa membeda bedakan kedudukan social, politik, ekonomi, ras, agama dan budayanya.

Meski demikaian terdapat beberapa halangan didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi (Soejono Soekanto, 2004 :34) :
1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain engan siapa dia berinteraksi.
2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan materiil.
5.  kurangnya daya innovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.

Dalam penerapan hukum di lapangan, secara sosiologis, polisi sebagai manusia biasa kadang melukan tindakan – tindakan yang keluar dari jalur hukum, dimana hal tersebut seperti dikatakan oleh T.Parson dalam sibernetics law dipengaruhi oleh faktor politik dan utamanya ekonomi.

" Didalam undang – undang kepolisian yang baru, polisi dituntut selain sebagai penegak hukum juga harus dapat membina hubungan yang baik dengan masyarakat dalam kedidikannya sebagai publick service," ungkap Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen 61/2021.

Didalam konstitusi Indonesia secara mendasar, prinsip persamaan kedudukan hukum warganegara tertulis pada pasal 27 ayat 1 Undang – undang dasar 1945 , dimana dikatakan “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut secara hierarkis dijabarkan pada tataran peraturan pelaksanaan.

Salah satu peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah Undang – undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI.

Didalam pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tersebut dikatakan bahwa fungsi polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Yang selanjutnya pada pasal 4 dikatakan bahwa tujuan dari kepolisian Negara RI adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hal asasi manusia.

Pasal 5 ayat 1 Undang – undang kepolisisan menerangkan mengenai peran polisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Mengenai tugas pokok polisi diterangkan didalam pasal 13, yaitu :

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

b. Menegakkan hukum.

c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Terhadap tugas pokok polisi menurut pasal 13 tersebut dijabarkan didalam pasal 14, 15 dan 16 Undang – undang tersebut. Dalah satu pasal yang membatasi wewenang polisi untuk bertindak sewenang – wenang adalah pasa 19 UU kepolisian, dimana dikatakan didalam melaksanakan tugas dan wwenangnya, pejabat kepolisisan NKRI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukm dan mengindahkan norma agama, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Didalam melaksanakan tugasnya polisi terikat oleh sumpah profesinya, dan dalam hubungannya dengan penegakan hukum dimasyarakat.

Jadi secara umum hak asasi manusia memiliki keterlibatan yang penting sekali dalam penegakan hukum yang dilakukan polisi. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar